Skip to content

Sertifikat Laik Fungsi

Jasa Konsultan Manajemen

04488886d0ac416f94005c65ba0c3f34

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ?

Sertifikat Laik Fungsi yang disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Masa berlaku SLF sejak diterbitkan adalah 5 tahun untuk bangungan non-Rumah Tinggal.

Tujuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
  • SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.


DASAR HUKUM SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

  • UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
  • PP No. 16/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.



RUANG LINGKUP SLF

BANGUNAN YANG MEMERLUKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

pngwing.com
Bangunan Gedung Non – Rumah Tinggal
  • Gudang
  • Pabrik atau Kantor
  • Hotel
  • Pusat Pembelanjaan
  • Rumah Susun Atau Apartemen

SLF dapat diterbitkan untuk Bangunan Gedung tunggal, lebih dari 1 (satu) bangunan gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau sebagian bangunan gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal.

Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.



SYARAT BANGUNAN GEDUNG

Keandalan-Bangunan-Gedung-3

Keandalan Bangunan Gedung

Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi.

Kemudahan

Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan.

Pemeriksaan

Kemudahan hubungan ke, dari dan didalam bangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Syarat-Kenyamanan-Bangunan-Gedung

Kenyamanan

Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.

Pemeriksaan

Kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruangan, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan.

Kesehatan

Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi.

Pemeriksaan

Persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

 

Keselamatan

Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.

Pemeriksaan

Kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.




PARAMETER TEKNIS KELAIKAN

 

Kelaikan Struktur

A. Code Beban, Ketentuan/Syarat Perencanaan & Analisis Struktur

Code dan Intensitas Beban, Data untuk dasar Perencanaan, Analisis Struktur, Kualitas Material, Codes Untuk Desain, Check Konfigurasi

B. Desain dan Pelaksanaan

Check Konfigurasi, Pondasi dan Pile Cap, Kolom, Balok, Beam Column Joints, Plat Lantai dan tangga, Struktur baja

C. Uji Lapangan

Uji Hammer/Hammer Test, Ultrasonic Pulse Velocity (UPV)

 

Kelaikan Arsitektur

A. Aspek Kesehatan

Penggunaan Material Bangunan, Penghawaan, Pencahayaan

B. Aspek Kenyamanan

Ruang gerak, Getaran dan kebisingan

C. Aspek Kemudahan

Kemudahan akses ke dalam Bangunan Gedung, Kemudahan akses ke luar Bangunan Gedung, Kemudahan akses di dalam bangunan Gedung

 

Kelaikan-Kesehatan-dan-Lingkungan-Bangunan 

Kelaikan Kesehatan & Lingkungan

Penilaian berdasarkan Kualitas udara ambient, baik didalam ruangan (indoor) maupun diluar ruangan (outdoor).

 
 

Kelaikan-Sistem-Utilitas-Bangungan 

Kelaikan Sistem Utilitas Bangunan

Khususnya pada Proteksi Petir dan Kebakaran.

  • Jenis dan jumlah Pipa Tegak
  • Jenis dan jumlah Sprinkler otomatik 
  • Jenis dan kapasitas Pompa pemadam kebakaran
  • Jenis dan jumlah Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Jenis dan diameter Ground Rod 
  • Nilai tahanan tanah grounding proteksi petir



SYARAT PENGAJUAN SLF

Secara Garis Besar Ada 2 Persyaratan SLF, yaitu:

Persyaratan Administratif

  • Formulir Pengajuan SLF
  • Foto copy IMB dan Site Plan
  • Fotocopy SLF (khusus untuk perpanjangan SLF)
  • Fotocopy KTP
  • Surat Kuasa dan Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Tanah
  • Rekomendasi Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Genset, K3 Umum dari DISNAKER
  • Rekomendasi SLO Instalasi Listrik dari ESDM
  • Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran
  • Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup

Persyaratan Teknis

  • As Built Drawing Arsitektur
  • As Built Drawing Struktur
  • As Built Drawing Utilitas
  • Testing & Commissioning
  • Laporan hasil pemeliharaan bangunan
  • Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
  • Hasil uji laboratorium
  • Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan
 
 
 
 
 

Dua persyaratan SLF diatas berlandaskan pada ketentuan; SNI, Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.




ALUR PROSES SLF

 

PERMOHONAN

Pengajuan permohonan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Permohonan diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui DPMPTSP masing-masing daerah.

pngwing.com (1)

 

VERIFIKASI

Verifikasi berkas dan persyaratan serta pemaparan hasil kajian/analisa bangunan.

pngwing.com (2)

 

VALIDASI

Validasi kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan dan persyaratan.

 

pngwing.com (3)

 

PENERBITAN SLF

Penyusunan dan penetapan Rekomendasi hingga diterbitkannya SLF – Sertifikat Laik Fungsi.

 



KENAPA MENGGUNAKAN KONSULTAN SLF?

Untuk mendapatkan SLF – Sertifikat Laik Fungsi, umumnya setiap gedung atau perusahaan membutuhkan pihak ketiga yaitu Konsultan SLF.

Mengapa?

Dikarenakan didalam dokumen persyaratan SLF terdapat hasil uji bangunan dari berbagai keilmuan yang terverifikasi, seperti: Ahli Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Elektro dan Mekanikal Engineering, dll.

Dari hasil uji itulah dibuat berupa dokumen yang akan diuji oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar menerbitkan SLF – Sertifikat Laik Fungsi.

PT. DNY JAYA PROPERTINDO Siap Memberikan Layanan Profesional & Hasil Yang Terbaik Untuk Setiap Kebutuhan SLF Klien

Mengapa Manggunakan Jasa SLF Dengan

 PT. DNY JAYA PROPERTINDO?

  • Didukung dengan para profesional dan tenaga ahli dibidangnya, sehingga tingkat validitas informasi kajian SLF dapat dipercaya.
  • Karena SLF berlaku 5 tahun, kami siap melakukan kunjungan 1 tahun sekali untuk memastikan kondisi gedung tempat usaha Anda tetap aman untuk beroperasi, tanpa biaya tambahan.
  • Proses pengurusan dokumen yang cepat dengan biaya kompetitif.
  • Mekanisme pembayaran yang flexible sesuai kesepakatan per-project milestone.
WhatsApp Image 2024-04-01 at 12.37.21_05906481