Sertifikat Laik Fungsi
Jasa Konsultan Manajemen
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ?
Sertifikat Laik Fungsi yang disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Masa berlaku SLF sejak diterbitkan adalah 5 tahun untuk bangungan non-Rumah Tinggal.
Tujuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
- SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.
DASAR HUKUM SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
- UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
- PP No. 16/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.
RUANG LINGKUP SLF
BANGUNAN YANG MEMERLUKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Bangunan Gedung Non – Rumah Tinggal
-
Gudang
-
Pabrik atau Kantor
-
Hotel
-
Pusat Pembelanjaan
-
Rumah Susun Atau Apartemen
SLF dapat diterbitkan untuk Bangunan Gedung tunggal, lebih dari 1 (satu) bangunan gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau sebagian bangunan gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal.
Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.
SYARAT BANGUNAN GEDUNG
Keandalan Bangunan Gedung
Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi.
Kemudahan
Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan.
Pemeriksaan
Kemudahan hubungan ke, dari dan didalam bangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Kenyamanan
Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.
Pemeriksaan
Kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruangan, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan.
Kesehatan
Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi.
Pemeriksaan
Persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
Keselamatan
Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.
Pemeriksaan
Kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
PARAMETER TEKNIS KELAIKAN
Kelaikan Struktur
A. Code Beban, Ketentuan/Syarat Perencanaan & Analisis Struktur
Code dan Intensitas Beban, Data untuk dasar Perencanaan, Analisis Struktur, Kualitas Material, Codes Untuk Desain, Check Konfigurasi
B. Desain dan Pelaksanaan
Check Konfigurasi, Pondasi dan Pile Cap, Kolom, Balok, Beam Column Joints, Plat Lantai dan tangga, Struktur baja
C. Uji Lapangan
Uji Hammer/Hammer Test, Ultrasonic Pulse Velocity (UPV)
Kelaikan Arsitektur
A. Aspek Kesehatan
Penggunaan Material Bangunan, Penghawaan, Pencahayaan
B. Aspek Kenyamanan
Ruang gerak, Getaran dan kebisingan
C. Aspek Kemudahan
Kemudahan akses ke dalam Bangunan Gedung, Kemudahan akses ke luar Bangunan Gedung, Kemudahan akses di dalam bangunan Gedung
Kelaikan Kesehatan & Lingkungan
Penilaian berdasarkan Kualitas udara ambient, baik didalam ruangan (indoor) maupun diluar ruangan (outdoor).
Kelaikan Sistem Utilitas Bangunan
Khususnya pada Proteksi Petir dan Kebakaran.
- Jenis dan jumlah Pipa Tegak
- Jenis dan jumlah Sprinkler otomatik
- Jenis dan kapasitas Pompa pemadam kebakaran
- Jenis dan jumlah Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Jenis dan diameter Ground Rod
- Nilai tahanan tanah grounding proteksi petir
SYARAT PENGAJUAN SLF
Secara Garis Besar Ada 2 Persyaratan SLF, yaitu:
Persyaratan Administratif
- Formulir Pengajuan SLF
- Foto copy IMB dan Site Plan
- Fotocopy SLF (khusus untuk perpanjangan SLF)
- Fotocopy KTP
- Surat Kuasa dan Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Tanah
- Rekomendasi Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Genset, K3 Umum dari DISNAKER
- Rekomendasi SLO Instalasi Listrik dari ESDM
- Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran
- Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
Persyaratan Teknis
- As Built Drawing Arsitektur
- As Built Drawing Struktur
- As Built Drawing Utilitas
- Testing & Commissioning
- Laporan hasil pemeliharaan bangunan
- Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
- Hasil uji laboratorium
- Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan
Dua persyaratan SLF diatas berlandaskan pada ketentuan; SNI, Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
ALUR PROSES SLF
PERMOHONAN
Pengajuan permohonan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Permohonan diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui DPMPTSP masing-masing daerah.
VERIFIKASI
Verifikasi berkas dan persyaratan serta pemaparan hasil kajian/analisa bangunan.
VALIDASI
Validasi kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan dan persyaratan.
PENERBITAN SLF
Penyusunan dan penetapan Rekomendasi hingga diterbitkannya SLF – Sertifikat Laik Fungsi.
KENAPA MENGGUNAKAN KONSULTAN SLF?
Untuk mendapatkan SLF – Sertifikat Laik Fungsi, umumnya setiap gedung atau perusahaan membutuhkan pihak ketiga yaitu Konsultan SLF.
Mengapa?
Dikarenakan didalam dokumen persyaratan SLF terdapat hasil uji bangunan dari berbagai keilmuan yang terverifikasi, seperti: Ahli Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Elektro dan Mekanikal Engineering, dll.
Dari hasil uji itulah dibuat berupa dokumen yang akan diuji oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar menerbitkan SLF – Sertifikat Laik Fungsi.
PT. DNY JAYA PROPERTINDO Siap Memberikan Layanan Profesional & Hasil Yang Terbaik Untuk Setiap Kebutuhan SLF Klien
Mengapa Manggunakan Jasa SLF Dengan
PT. DNY JAYA PROPERTINDO?
- Didukung dengan para profesional dan tenaga ahli dibidangnya, sehingga tingkat validitas informasi kajian SLF dapat dipercaya.
- Karena SLF berlaku 5 tahun, kami siap melakukan kunjungan 1 tahun sekali untuk memastikan kondisi gedung tempat usaha Anda tetap aman untuk beroperasi, tanpa biaya tambahan.
- Proses pengurusan dokumen yang cepat dengan biaya kompetitif.
- Mekanisme pembayaran yang flexible sesuai kesepakatan per-project milestone.