PERENCANAAN BANGUNAN GEDUNG(PBG)/ IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN(IMB)
Jasa Konsultan Manajeman
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.
Apa Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ?
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
DASAR HUKUM PBG
- UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
SANKSI JIKA TIDAK MEMILIKI PBG
Jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, ahli, penilik, atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, atau pengelolaan bangunan gedung (termasuk kepemilikan PBG), mereka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada penggunaan bangunan gedung
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Selain itu, pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain. Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 4 tahun atau didenda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung. Jika mengakibatkan kematian, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dipenjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.
SYARAT PENGAJUAN PBG
Untuk memperoleh PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Dokumen Konstruksi
Menyertakan dokumen perencanaan konstruksi bangunan yang lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
-
Perizinan yang Diperlukan
Memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diperoleh dari pihak berwenang, seperti izin lingkungan, izin tata ruang, dan izin teknis lainnya.
-
Rencana Struktural
Menyediakan rencana struktural bangunan yang telah disetujui dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
-
Persetujuan dari Lembaga Terkait
Mendapatkan persetujuan dari lembaga-lembaga terkait seperti Badan Pengawas, Dinas Perizinan Bangunan, atau instansi terkait lainnya sesuai dengan regulasi daerah setempat.
-
Kepatuhan terhadap Aturan Bangunan
Memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Setiap persyaratan ini merupakan bagian integral dalam proses pengajuan PBG, dan pemenuhan semua persyaratan ini akan memastikan bahwa permohonan PBG dapat diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
SYARAT PENGAJUAN PBG
Sebelum melakukan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi (atau Pemerintah Pusat untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk memperoleh PBG. PBG ini berlaku untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengharuskan pemilik untuk mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi, sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Proses konsultasi perencanaan mencakup:
- Pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan mengirimkan informasi pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
- Pemeriksaan untuk memastikan pemenuhan standar teknis.
- Penyataan tentang pemenuhan standar teknis.
Proses penerbitan PBG melibatkan:
PENGAJUAN
PEMERIKSAAN RENCANA TEKNIS
PERHITUNGAN RETRIBUSI
PENERBITAN PBG
PT. DNY JAYA PROPERTINDO Siap Memberikan Layanan Profesional & Hasil Yang Terbaik Untuk Setiap Kebutuhan PBG Klien